

Recent Posts


NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MERAUKE
​
I. SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD
A. Sekretariat Daerah (SETDA), terdiri dari :
-
Sekretaris Daerah;
-
Asisten Bidang Pemerintahan, terdiri dari :
-
Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah ;
-
Bagian Pengelola Perbatasan Negara;
-
Bagian Hukum ;
-
-
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari :
-
Bagian Perekonomian;
-
Bagian Infrastruktur dan Sumber Daya;
-
-
Asisten Bidang Administrasi Umum, terdiri dari :
-
Bagian Kesejahteraan Rakyat;
-
Bagian Organisasi;
-
Bagian Umum;
-
Bagian Protokoler Kerja Sama dan Komunikasi Publik.
-
​
B. Sekretariat DPRD, Terdiri dari :
-
Sekretaris DPRD;
-
Bagian Umum;
-
Bagian Persidangan dan Risalah;
-
Bagian Keuangan.
II. DINAS-DINAS DAERAH, terdiri dari :
-
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan;
-
Dinas Kesehatan;
-
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan;
-
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman ;
-
Dinas Sosial;
-
Dinas Perikanan;
-
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
-
Dinas Pertanian ;
-
Dinas Perindustrian dan Perdagangan ;
-
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ;
-
Dinas Perhubungan ;
-
Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah;
-
Dinas Komunikasi dan Informatika ;
-
Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata;
-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung ;
-
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana;
-
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
-
Dinas Lingkungan Hidup;
-
Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan Dan Kesehatan Hewan ;
-
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah ;
​
III.LEMBAGA TEKNIS DAERAH, terdiri dari :
1. BADAN
-
Inspektorat;
-
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ;
-
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan;
-
Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah ;
-
Badan Pendapatan Daerah ;
-
Badan Penanggulangan Bencana Daerah ;
-
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
3. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
4. RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
5. DISTRIK DAN KELURAHAN
a. DISTRIK
-
Distrik Merauke ;
-
Distrik Semangga ;
-
Distrik Tanah Miring;
-
Distrik Jagebob ;
-
Distrik Muting ;
-
Distrik Ulilin ;
-
Distrik Elikobel ;
-
Distrik Kurik ;
-
Distrik Okaba;
-
Distrik Kimaam;
-
Distrik Sota ;
-
Distrik Animha ;
-
Distrik Naukenjerai ;
-
Distrik Malind;
-
Distrik Tubang ;
-
Distrik Ngguti ;
-
Distrik Kaptel ;
-
Distrik Tabonji ;
-
Distrik Ilwayab ;
-
Distrik Waan .
b. Kelurahan
-
Kelurahan Mandala ;
-
Kelurahan Seringgu Jaya ;
-
Kelurahan Samkai ;
-
Kelurahan Karang Indah ;
-
Kelurahan Maro ;
-
Kelurahan Kelapa Lima ;
-
Kelurahan Rimba Jaya ;
-
Kelurahan Kamahedoga ;
-
Kelurahan Kamundu ;
-
Kelurahan Muli.
6. STAF AHLI
-
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, Poliltik dan Publik ;
-
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan ;
-
Staf Ahli Bupati Bidang Sosial, Budaya, Kemasyarakatan dan SDM.
IV.UPTD
-
UPTD Koordinator Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran;
-
UPTD Sanggar Kegiatan Belajar;
-
UPTD Gudang Farmasi;
-
UPTD Loka Latihan Kerja;
-
UPTD Bengkel Bina Marga;
-
UPTD Pengujian Kendaraan;
-
UPTD Pengelolaan Terminal;
-
UPTD Rumah Potong Hewan;
-
UPTD Bali Pembibitan Ternak;
-
UPTD Balai Benih Ikan Wasur;
-
UPTD Pengelola Pasar.
PROFILES
SOCIAL
Artikel OPD
PEMDA Merauke