top of page

Pemda Perjuangkan Legalitas Merauke TV


Foto Bareng Sekertaris KPI Pusat Drs. Maruli Matondang, M.Si dan Staf

Foto Bareng Bagian Humas Merauke

Foto Diskusi dengan salah satu staf ahli Komisi Perijinan Bapak Santo (batik coklat)

Foto Bareng Bagian Humas Merauke dengan ibu Intan staf KPI Pusat



Merauke, SOLUSI - Pemerintah Kabupaten Merauke memperjuangkan eksistensi Merauke Televisi (TV) dengan memperoleh legalitas resmi. Baru-baru ini, melalui bagian protokoler, kerjasama dan komunikasi publik Setda Kabupaten Merauke menemui Sekertaris Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Drs. Maruli Matondang, M.Si yang didampingi stafnya di kantor KPI Jakarta. Kunjungan yang dipimpin Kasubbag pelayanan publik dokumentasi dan pers pada bagian protokoler, kerjasama dan komunikasi publik Setda Kabupaten Merauke, Ilham Laitupa, SH itu mendapat sambutan hangat. "Pertemuan kami dalam rangka menindaklanjuti kepengurusan legalitas Merauke Televisi di daerah yang merupakan TV pemerintah kedepan diharapkan jadi corong di daerah, " tuturnya. Dikatakan, kepengurusan Merauke TV tinggal memenuhi satu persyaratan administrasi yaitu Peraturan Daerah (Perda) karena Peraturan Bupati (perbup) sudah dikantongi. Rencananya akan dilakukan pertemuan kembali Pemda Merauke dengan KPI Pusat pada januari 2019 mendatang. Selanjutnya, KPI akan memfasilitasi ke Kominfo. Dalam pertemuan tersebut, Sekertaris KPI Pusat, Drs. Maruli Matondang, M.Si menjawab, jika Kabupaten Merauke ingin mendirikan sebuah TV publik lokal tentu ada keinginan yang kuat dari Pemda. "Apalagi dalam rangka menampung aspirasi anak-anak muda dan juga rakyat tentunya ingin tahu apa sih yang dilakukan Pemda, " tegasnya. Menurut Maruli, orang Merauke akan senang melihat fotonya masuk di media salah satunya TV. Dengan demikian, Pemda harus segera menerbitkan Perda. "Apapun alasannya. Siapapun tidak bisa memberi referensi ijin karena melanggar Undang-undang jika tidak ada Perda. Sekarang bagaimana kerjasama antara Pemda yang terdiri dari bupati dan DPRD segera menetapkan, " lugasnya. Bagi Dia, pengurusan ijin cukup satu hari selesai jika sudah membawa yang yang dipersyaratkan. (HIDA)


Comments


Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

CONTACT US

Sekertariat Kantor Bupati Merauke 

Jl. Brawijaya  Merauke

OPENING OFFICE

Saturday: 12:00am - 5:00pm​
Sunday: 9:00am - 7:00pm

© 2017 by On The Stage.

bottom of page